Catatan Pertemuan 2 MK Konseling Berkebutuhan Khusus.

Assalamu’alaikum wr. wb

Salam sejahtera untuk kita semua.

Pada catatan pertama ini saya akan sedikit memberikan ilmu kepada teman-teman semua yang membacanya yaitu tentang “Konsep Dasar Konseling Berkebutuhan Khusus”

KONSEP DASAR KONSELING BERKEBUTUHAN KHUSUS

A. Pengertian Konseling Berkebutuhan Khusus.

Menurut Arthur J. Jones (1970) mengartikan bimbingan sebagai “The help given by one person to another in making choices and adjustment and in solving problems”.
Menurut Jones, konseling adalah kegiatan yang dikumpulkan atas permasalahan
tertentu untuk kemudian diberikan cara penyelesainnya oleh yang bersangkutan.

Menurut Saya, Bimbingan Konseling adalah upaya pemberian bantuan oleh
tenaga profesional (Konselor) baik individu ataupun kelompok dalam
menyelesaikan masalah dan untuk meningkatkan potensi diri.

Konsep bimbingan konseling telah dikenalkan oleh Frank pada abad ke-20, secara umum konseling merupakan proses yang didalam nya mengandung penekanan agar klien dapat kesempatan untuk mengembangkan dirinya.
Dapat kita simpulkan bahwa konseling berkebutuhan khusus adalah upaya pemberian layanan secara khusus kepada individu atau kelompok dengan perlakuan dan perhatian secara khusus.

Dalam melakukan proses konseling seorang konselor dituntut untuk bisa menangani klien dengan baik dan benar, karena klien itu berbeda-beda seperti contohnya klien yang berkebutuhan khusus terutama pada anak berkebutuhan khusus.
Cara melakukan pendekatan dengan anak berkebutuhan khusus berbeda dengan anak-anak normal pada umumnya dan tentu dengan teknik yang berbeda pula.

B. Faktor penyebab anak berkebutuhan khusus yaitu terbagi dalam beberapa fase, antara lain :

1. Fase pra kelahiran meliputi gangguan genetik (Kelainan kromosom,
transformasi), infeksi pada kehamilan,
keracunan saat hamil, pengguguran, dan lahir prematur.
2. Fase proses kelahiran meliputi Proses kelahiran lama (Anoxia), prematur, kurangnya oksigen, melahirkan dengan bantuan alat dan masa kehamilan terlalu lama.
3. Fase setelah proses kelahiran meliputi penyakit infeksi bakteri (TBC/ virus), kurangnya gizi dan nutrisi, faktor kecelakaan dan keracunan.

C. Hak dan Kewajiban Anak Berkebutuhan Khusus.

Anak berkebutuhan khusus juga berhak mendapatkan pelayanan seperti anak normal lain, diantara nya:
1. Anak berkebutuhan khusus mempunyai kewajiban untuk menempuh pendidikan dasar. Walaupun mereka berkebutuhan khusus tetapi mereka tetap memiliki kewajiban untuk menempuh pendidikan dasar untuk bekal masa depannya.
2. Anak berkebutuhan khusus mempunyai hak yang dapat menjamin keberlangsungan hidupnya. Salah satunya yaitu berhak melanjutkan pendidikan nya, jika mereka memiliki kemampuan yang sesuai maka mereka berhak mengikuti pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nya.

Sekian tulisan dari saya, semoga dapat membantu teman-teman yang membacanya. Terimakasih sampai bertemu di tulisan selanjutnya.

Wassalamu’alaikum wr. wb

Sumber : Jurnal penelitian dengan judul “Konseling Berkebutuhan Khusus” Karya Lukman Fahmi, S.Ag, M.Pd
https://text-id.123dok.com/document/wyene077y-hak-dan-kewajiban-anak-berkebutuhan-khusus.html

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai